Informasi Pembayaran | Proses Klaim | Pelayanan Polis | Formulir


Proses Klaim

Bagi nasabah PT Asuransi Jiwa Sequis Life yang setia, berikut kami memberikan tata cara proses klaim yang cepat dan praktis:

  1. Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim, dapat langsung memperoleh formulir klaim di tempat-tempat berikut: (a) Kantor Pusat Sequis Life – Jakarta, (b) Regional Service Center (RSC) di 3 kota: Surabaya, Medan, dan Bandung, (c) Kantor Cabang Sequis Life Terdekat di kota Anda, dan (d) Website internet: www.sequislife.com
  2. Setelah Anda memperoleh formulir, isi formulir dengan data-data yang yang dibutuhkan. Pastikan data-data Anda lengkap demi kelancaran proses klaim Anda. Formulir Surat Keterangan Dokter wajib diisi oleh pihak yang merawat Tertanggung.
  3. Setelah itu kembalikan formulir dan seluruh dokumen yang dipersyaratkan ke National Service Center di Kantor Pusat Jakarta atau ke Regional Service Center (RSC) di Bandung/Medan/Surabaya atau Kantor Cabang Sequis Life terdekat, atau dapat Anda kirim langsung ke Kantor Pusat PT Asuransi Jiwa Sequis Life, ditujukan kepada: Departemen Claim & Branch Operation (Sequis Center Lt. 5 , Jl. Jend. Sudirman No. 71, Jakarta 12190, Indonesia).
  4. Departemen Claim & Branch Operation akan memproses semua permohonan pengajuan klaim. Untuk pengajuan Klaim Asuransi Kesehatan membutuhkan proses selama 7 hari kerja setelah dokumen lengkap diterima oleh Kantor Pusat. Sedangkan untuk permohonan Klaim Asuransi Kematian membutuhkan proses selama 3 hari setelah dokumen lengkap diterima oleh Kantor Pusat. Waktu pemrosesan tersebut terkecuali untuk klaim yang harus dilakukan penelurusan lebih lanjut dimana pihak Sequis Life memerlukan waktu untuk melakukan penelusuran.
  5. Setelah permohonan disetujui, maka dana klaim akan ditransfer kepada rekening yang bersangkutan.
Keterangan:
• Klaim Asuransi Kematian, terbagi atas dua jenis ditinjau dari lamanya kontrak polis sampai terjadinya resiko kematian, yaitu:
  1. Contestable period atau polis masih dalam masa percobaan.. Apabila klaim diajukan dan polis masih belum melewati masa 2 (dua) tahun, maka masih akan dilakukan penelusuran lebih lanjut.
  2. Non Contestable period atau polis sudah tidak lagi dalam masa percobaan polis. Untuk polis-polis yang sudah berusia lebih dari 2 (dua) tahun, setelah seluruh dokumen (lengkap) diterima klaim akan langsung dibayarkan tanpa melalui penelurusan lebih lanjut).
  • Untuk klaim-klaim yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut, dimohon kerjasama dan kesabaran dari pengaju klaim.
  • Sebelum Anda menandatangani Surat Permintaan Asuransi (SPA) sebaiknya Anda membaca dengan teliti dan seksama seluruh isian dalam SPA apakah sudah lengkap dan benar sesuai dengan fakta yang ada. Kelengkapan dan kebenaran jawaban dalam SPA akan juga berperan dalam keputusan yang akan diambil atas klaim yang diajukan dan juga menentukan cepat atau lambatnya proses klaim.